Polres Cirebon Kota Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 35 TKP Terungkap
INAPOS, KOTA CIREBON.- Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan mengamankan seorang pelaku spesialis yang telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (22/04/2026) di ruang Kasat Reskrim. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Deny Arisandy, menjelaskan bahwa hasil pendalaman mengarah pada satu pelaku utama yang diduga kuat sebagai spesialis curanmor.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk Tol Kanci. Saat itu, pelaku tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan lebih dari 15 aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Cirebon, Tegal hingga Brebes. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, dengan menyasar motor yang terparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang dan sangat meresahkan masyarakat, sehingga akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang mendukung aksi kejahatan.
Selain itu, kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk satu yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
