Beranda Ragam Fiskal Cirebon Dipertanyakan, NDC dan GERAM Desak TAPD Buka Hitungan Tunjangan DPRD

Fiskal Cirebon Dipertanyakan, NDC dan GERAM Desak TAPD Buka Hitungan Tunjangan DPRD

0
23
Gambar Ilustrasi

INAPOS, KAB. CIREBON – Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon tentang penghasilan dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD tahun 2026 mendapat sorotan. Nagari Demokrasi Center (NDC) dan Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (GERAM) meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuka secara transparan dasar perhitungan kemampuan fiskal yang menjadi acuan dalam menentukan besaran hak keuangan DPRD.

Sorotan tersebut mencakup penentuan kategori kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan transportasi, hingga dana operasional pimpinan DPRD. NDC dan GERAM menilai masyarakat perlu mengetahui dasar perhitungan tersebut sebelum rancangan Perbup ditetapkan.

Ketua NDC, Suhana, mengatakan TAPD memiliki peran penting dalam memastikan besaran hak keuangan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

‎Menurutnya, kondisi fiskal Kabupaten Cirebon perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran tunjangan.

‎‎“Kalau kondisi fiskal daerah rendah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi perhatian, TAPD harus benar-benar membuka perhitungannya. Jangan sampai penetapan tunjangan justru tidak menggambarkan kemampuan riil keuangan Kabupaten Cirebon,” kata Nana, Kamis (1/9/2026).

‎Salah satu hal yang dipertanyakan NDC yakni dasar pengelompokan kemampuan keuangan daerah dalam rancangan Perbup.

‎Dalam Pasal 9 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), rancangan Perbup mencantumkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah.

‎Kategori tinggi tercantum Rp14,7 juta, kategori sedang Rp10,5 juta, sedangkan kategori rendah Rp6,3 juta.

‎Skema yang sama tercantum dalam Pasal 10 mengenai tunjangan reses. Besarannya masing-masing Rp14,7 juta untuk kategori tinggi, Rp10,5 juta untuk kategori sedang, dan Rp6,3 juta untuk kategori rendah.

‎Nana meminta TAPD menjelaskan dasar yang digunakan untuk menentukan kategori kemampuan keuangan Kabupaten Cirebon.

‎“Yang harus dijelaskan adalah Kabupaten Cirebon sebenarnya masuk kategori mana berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut. Kalau hasil perhitungannya rendah, tentu publik perlu mengetahui mengapa ada angka untuk kategori sedang dan tinggi dalam rancangan,” ujarnya.

‎Menurut Nana, penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami hubungan antara kapasitas fiskal daerah dengan besaran hak keuangan DPRD yang dirancang pemerintah.

‎Selain kategori fiskal, NDC menyoroti dasar perhitungan tunjangan perumahan dan transportasi.

‎Dalam Pasal 12, rancangan Perbup mencantumkan tunjangan perumahan sebesar Rp32,26 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp22,04 juta bagi anggota DPRD.

‎Sementara Pasal 13 mencantumkan tunjangan transportasi Rp30,525 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,1 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp17,45 juta untuk anggota DPRD.

‎Besaran tersebut disebut mengacu pada hasil penilaian atau kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎Nana meminta hasil kajian KJPP dibuka agar masyarakat dapat mengetahui rentang nilai yang menjadi dasar penyusunan angka dalam rancangan Perbup.

‎“Kami ingin tahu berapa nilai terendah dan tertinggi hasil kajian KJPP untuk tunjangan perumahan dan transportasi. Kemudian angka yang dimasukkan dalam rancangan Perbup itu berada di posisi mana. Informasi yang kami terima, angka yang muncul merupakan nilai tertinggi. Ini yang harus dijelaskan dan dibuka,” tegasnya.

‎TAPD juga diminta menjelaskan dasar perhitungan dana operasional pimpinan DPRD.‎

‎Dalam Pasal 15, besaran dana operasional dibedakan berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah.

‎Untuk kategori tinggi, dana operasional tercantum Rp12,6 juta per bulan bagi Ketua DPRD dan Rp6,72 juta bagi Wakil Ketua.

‎Pada kategori sedang, masing-masing tercantum Rp8,4 juta dan Rp4,2 juta. Sementara kategori rendah sebesar Rp4,2 juta untuk Ketua DPRD dan Rp2,52 juta bagi Wakil Ketua.

‎Rincian tersebut membuat penjelasan mengenai kategori kemampuan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan rancangan Perbup.

‎NDC meminta dasar perhitungan kategori tersebut dibuka sehingga publik dapat mengetahui alasan penetapan besaran hak keuangan DPRD.

‎Ketua GERAM, Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, juga meminta proses penyusunan rancangan Perbup tidak berhenti pada pembahasan administratif antara DPRD dan pemerintah daerah.

‎‎Menurut Bagreg, besarnya anggaran yang bersumber dari APBD membuat masyarakat perlu mendapat informasi mengenai dasar penyusunan dan perhitungan tunjangan.

‎‎Karena itu, NDC dan GERAM meminta pemerintah daerah membuka dasar perhitungan serta mempertimbangkan ruang uji publik sebelum rancangan Perbup ditetapkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini