Beranda Hukum Ingin Punya iPhone, Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP di Cirebon

Ingin Punya iPhone, Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP di Cirebon

0
23
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Fadlillah pengungkapan kasus pembobolan counter handphone. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah counter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak mengungkap identitasnya dan menerapkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus melakukan pembongkaran terhadap salah satu konter yang ada di Jalan Tuparev,” ujar Bimantoro didampingi Kasat Reskrim AKP M Fadlillah.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak plafon bagian belakang toko gadget. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di dalam etalase.

“Modus pelaku ini ialah melakukan pengrusakan terhadap plafon belakang di toko gadget di Jalan Tuparev, kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan melakukan pengambilan terhadap tiga buah handphone yang berada di etalase toko tersebut,” katanya.

Aksi pelaku juga terbilang tidak biasa. Untuk menyamarkan identitasnya, pelaku menutup bagian wajah dan kepalanya menggunakan celana saat menjalankan aksinya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone jenis iPhone. Sementara satu unit lainnya telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Uang hasil penjualan tersebut juga berhasil diamankan polisi. Bimantoro mengatakan, uang tersebut belum sempat digunakan oleh pelaku.

“Dari tiga handphone yang dicuri oleh anak berhadapan dengan hukum ini, dua berhasil kita dapatkan dan satu sudah dijual. Ini hasil penjualannya,” ujarnya.

Polisi menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri berdasarkan pengakuan pelaku dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pelaku juga diketahui sebelumnya pernah datang ke lokasi kejadian.

“Berdasarkan pengakuan dan berdasarkan alat bukti yang kita dapat, dia melakukan aksinya sendiri. Karena memang sebelumnya dia sudah pernah ke lokasi tersebut,” kata Bimantoro.

Terkait motif, polisi menyebut pelaku mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone iPhone.

“Motivasinya tentu yang bersangkutan berdasarkan pengakuan ingin memiliki handphone iPhone,” ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar.

Bimantoro menegaskan, karena pelaku masih berusia 14 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Polisi juga tidak mengungkap identitas maupun inisial pelaku kepada publik.

“Untuk identitas, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, kita tidak bisa melakukan pengungkapan terhadap identitas anak ini, karena anak ini juga dilindungi dalam undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan penanganan terhadap pelaku yang telah dewasa.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan penanganan yang disesuaikan dengan ketentuan peradilan pidana anak.

Kapolres Cirebon Kota juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap anak, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan.

Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama mencegah anak terjerumus dalam pergaulan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada semua pihak, terutama pihak orang tua dan pihak sekolah, agar lebih memperhatikan terhadap anaknya pada jam-jam yang rawan, terutama pada malam hari,” tutur Bimantoro.

Menurutnya, pengawasan dan perhatian dari lingkungan keluarga maupun sekolah diperlukan agar anak-anak tidak salah dalam bergaul hingga akhirnya terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami ajak kepada seluruh pihak agar sama-sama kita menjaga anak kita di bawah umur, sehingga mereka tidak salah pergaulan sehingga menimbulkan suatu pelanggaran ataupun perbuatan pidana,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini