Jumat, April 17, 2026

Konferensi pers kasus tiga WNA terkait kepemilikan uang palsu dan izin tinggal. Nal
HukumNasional

Imigrasi Tangkap Tiga WNA Simpan Uang Palsu dan Langgar Izin Tinggal

INAPOS, JAKARTA.- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar pada Selasa (6/5) dan Kamis (22/5).

Ketiganya yakni dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar Amerika Serikat yang mencurigakan.

“Petugas mencurigai fisik uang tersebut dan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan bahwa uang tersebut palsu. TFN pun telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yuldi, Selasa (27/5/25).

Dari pemeriksaan di tempat tinggal FJN, meskipun tidak ditemukan uang palsu, petugas mendapati grup percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya hubungan dengan TFN. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pada Kamis (22/5), Imigrasi juga mengamankan WNA pemegang paspor Kanada, BDD, yang diduga menyimpan uang palsu senilai 900 dolar Amerika Serikat. Ketiga WNA tersebut telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa selain dugaan tindak pidana pemalsuan uang, ketiganya juga melanggar aturan keimigrasian. FJN diketahui telah overstay selama 549 hari, setelah terakhir memperpanjang izin tinggal kunjungannya hingga 4 November 2023.

“TFN masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di PT. Mose Delta International, namun saat diperiksa, ia mengaku tidak pernah berinvestasi. Begitu juga dengan BDD yang menggunakan ITAS Investor dari PT. Bahagia Kurnia Abadi, namun tidak pernah menanamkan modal,” terang Puji.

Atas pelanggaran tersebut, FJN dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara TFN dan BDD dikenai sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan palsu dalam permohonan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU yang sama.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

“Kami akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran oleh orang asing ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *