
INAPOS, CIREBON,- Guna membenahi tata kelola penjualan material bongkaran dari kegiatan rehabilitasi maupun pembangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan inovasi baru.
Inovasi tersebut diberi nama SiCebong, singkatan dari Sistem Informasi Cara Lelang Bongkaran.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdik Kabupaten Cirebon. Sistem tersebut dirancang untuk mengatur proses lelang internal material bongkaran agar berlangsung lebih objektif, transparan, tertib, dan terbuka.
Selain membenahi mekanisme lelang, penerapan SiCebong juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang SMP sekaligus Plh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, M Rukhyat Zain, menjelaskan bahwa lahirnya SiCebong berawal dari evaluasi terhadap mekanisme penjualan material bongkaran yang selama ini berpotensi menimbulkan persoalan.
Menurut Zain, material bongkaran dari sekolah yang mendapatkan program rehabilitasi biasanya memiliki peminat.
Ketika jumlah material atau lokasi yang tersedia terbatas, sementara peminat cukup banyak, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan.
“Kenapa kita menggunakan aplikasi SiCebong? Salah satunya supaya kita bisa mewujudkan good government, yaitu pemerintahan yang bersih, terbuka, dan memiliki keterbukaan informasi,” jelasnya kepada media, Jum’at (25/09/2026) di ruangan kerjanya.
Sebelumnya, proses penjualan material bongkaran selalu berpotensi memunculkan klaim dari pihak-pihak yang merasa mendapatkan informasi lebih dahulu.
“Biasanya muncul persoalan seperti ‘saya dulu, saya dulu’. Hal itu kemudian membuat kondisi menjadi tidak kondusif,” katanya.
Persoalan itulah yang kemudian mendorong Bidang SMP Disdik Kabupaten Cirebon membuat sistem lelang internal melalui SiCebong.
Dengan aplikasi tersebut, peserta tidak ditentukan berdasarkan siapa yang lebih dahulu datang atau siapa yang lebih cepat memperoleh informasi mengenai material bongkaran.
Sistem ini diharapkan membuat proses penentuan peserta menjadi lebih terukur ketika jumlah lokasi bongkaran tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang berminat. Mekanisme ini menghindari munculnya kecemburuan sosial.
“Kalau jumlah lokasi lebih sedikit dibandingkan jumlah peminat, tidak terjadi rebutan atau penentuan secara subjektif mengenai siapa yang mendapatkan barang tersebut. Kalau dilakukan secara subjektif, tentu bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Kami tidak ingin seperti itu. Kami ingin prosesnya benar-benar objektif,” jelasnya.
Nilai Bongkaran Ditentukan Melalui Appraisal
Untuk menentukan nilai material yang akan dilelang, Disdik Kabupaten Cirebon tidak menetapkan harga secara sembarangan.
Proses tersebut melibatkan tim appraisal atau penilai untuk menentukan nilai material bongkaran. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya bidang yang berkaitan dengan bangunan gedung. Dalam proses tersebut juga dilibatkan tenaga konsultan.
Tim kemudian melakukan survei dan penilaian terhadap material bongkaran. Hasil appraisal tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan lelang internal.
Dengan demikian, harga material yang ditawarkan dalam proses lelang memiliki dasar penilaian sebelum ditawarkan kepada masyarakat.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang selanjutnya diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SiCebong.
Pendaftaran tidak dibuka tanpa batas. Dinas Pendidikan akan menentukan periode pendaftaran dengan mempertimbangkan jumlah lokasi bongkaran dan potensi jumlah peserta.
“Dikhawatirkan jumlah pendaftar terlalu banyak, sementara lokasi bongkaran yang tersedia terbatas. Karena itu, kami memberikan batas waktu pendaftaran,” jelas Zain.
Pemenang Tak Bisa Langsung Ambil Material
Setelah proses pendaftaran, appraisal, dan penentuan pemenang selesai, material bongkaran tidak bisa langsung diambil oleh pemenang.
Dinas Pendidikan terlebih dahulu mengajukan proses penjualan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Pengajuan tersebut dilengkapi dengan hasil appraisal sebagai salah satu dokumen pendukung.
Setelah memperoleh persetujuan penjualan, pemenang lelang wajib membayar sesuai nilai yang telah ditetapkan. Pembayaran dilakukan melalui bank ke rekening kas daerah.
Setelah pembayaran dilakukan, pemenang harus menyerahkan bukti setoran atau kuitansi kepada Dinas Pendidikan.
Bukti pembayaran tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat tugas pengambilan material bongkaran.
“Setelah melakukan pembayaran, bukti setoran atau kuitansi diserahkan kepada kami. Setelah bukti pembayaran diterima, barulah kami mengeluarkan surat tugas untuk pengambilan barang,” tutup Zain.







