Selasa, April 21, 2026

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025. Rd
HukumNasional

Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI 2025: Dorong Transformasi Penegakan Hukum Berkeadilan dan Modern

INAPOS, JAKARTA.- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 pada Selasa (14/1) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Rakernas yang berlangsung hingga Kamis (16/1).

Agenda ini mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern.”

Rakernas kali ini dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025–2029.

“Visi Kejaksaan adalah menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern,” ujar Jaksa Agung.

ST Burhanuddin juga menjelaskan lima misi utama Kejaksaan untuk memperkuat institusi dalam mendukung visi tersebut.

Pertama, memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia. Kedua, Membangun kesadaran hukum masyarakat demi terciptanya budaya tertib hukum.

Ketiga, Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Keempat, Memperkuat tata kelola institusi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Terakhir, Membentuk aparatur Kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai panutan penegak hukum.

Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Hal ini menjadi landasan transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal.”

“Segala capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus kita dukung bersama. Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merugikan semangat pengembangan institusi,” tegas Jaksa Agung.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam bertugas.

“Laksanakan tugas dengan objektivitas, sesuai hukum acara, dan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu pikiran dan semangat untuk kejayaan Kejaksaan!” pungkasnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *