
INAPOS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong integrasi layanan publik sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat menyerahkan dokumen kependudukan berulang kali.
Dukungan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Taj Yasin mengatakan, penerapan identitas tunggal penting untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik sekaligus menghilangkan data kependudukan yang berulang. Menurutnya, integrasi data juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menuju penerapan identitas tunggal. Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih membutuhkan penguatan. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Hal tersebut menjadi penting bagi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk sangat besar.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 38,7 juta jiwa. Angka tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara itu, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Adapun pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Meski capaian perekaman dan pencetakan KTP elektronik telah mendekati 100 persen, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih perlu diperluas.
Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 3,1 juta atau 10,67 persen.
Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin menegaskan, transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem digital harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan perubahan sistem tidak justru menyulitkan masyarakat.
Selain itu, sistem cadangan perlu disiapkan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan oleh berbagai lembaga saat ini belum sepenuhnya seragam.
Menurutnya, masih terdapat perbedaan antara data Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan berbagai sumber lainnya. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan berulang kali.
Persoalan itu juga berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu. Setiap pelaksanaan pemilu, data pemilih kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk terkini.
Proses tersebut membutuhkan sumber daya dan anggaran yang tidak sedikit.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Karena itu, Wahyudin menilai penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.
Dengan identitas tunggal, data kependudukan yang telah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan lintas layanan. Masyarakat pun tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama untuk mendapatkan pelayanan.
Ke depan, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari layanan BPJS, pendidikan, hingga perbankan.
Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Administrasi Kependudukan.
Selain penguatan NIK sebagai identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan secara nasional.
Reporter: Ery
Editor: Redaksi







