Beranda Hukum Razia Knalpot Brong di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, 21 Kendaraan Ditilang

Razia Knalpot Brong di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, 21 Kendaraan Ditilang

0
13
Penampakan Puluhan motor knalpot Brong hasil razia di Jl. Perjuangan. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Razia digelar di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (9/9/2026) pagi.

Penertiban tersebut dilakukan tepat di depan Mako Polsek Kesambi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto melalui Kanit Turjawali Iptu Nuryoto mengatakan, dalam razia tersebut petugas menemukan 21 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hasilnya ada 21 kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Nuryoto.

Terhadap para pengendara tersebut, petugas memberikan bukti pelanggaran berupa tilang. Penindakan dilakukan agar pemilik kendaraan segera mengganti knalpot yang tidak standar dengan knalpot sesuai ketentuan.

Menurut Nuryoto, penggunaan knalpot tidak standar selama ini telah menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Tujuan penindakan knalpot ini untuk membuat masyarakat yang lain nyaman, karena banyak keluhan masyarakat. Knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain,” ujarnya.

Nuryoto menjelaskan, sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, program Polisi Go to School, hingga pemasangan spanduk imbauan.

“Untuk sosialisasi kita sudah lama melalui media sosial, Polisi Go to School, melalui spanduk. Sudah lama sekali kita lakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tidak hanya dilakukan di kawasan Kesambi. Kegiatan serupa akan terus dilakukan di lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Intinya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan kita beri bukti pelanggaran yaitu tilang, supaya nanti masyarakat mengganti dengan knalpot yang standar,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Nuryoto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, tidak menggunakan knalpot brong karena selain berpotensi melanggar aturan lalu lintas, suara bisingnya dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Kami menghimbau gunakanlah kendaraan, terutama knalpot yang standar,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini