Selasa, April 21, 2026

Pemerhati budaya usai memberikan keterangan di Polres Cirebon Kota. Foto: Kris
DaerahHukum

Jembatan Rel Kuno Cirebon Dibongkar, Warga Tempuh Jalur Hukum: Warisan Sejarah yang Hilang Picu Luka Kolektif

INAPOS KOTA CIREBON.- Di tengah geliat pembangunan kota, hilangnya jejak sejarah kembali menyisakan luka. Pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Sungai Sukalila–Kalibaru, Kota Cirebon, kini memasuki babak baru setelah kasusnya resmi bergulir ke ranah hukum.

Polemik yang sebelumnya memantik perdebatan publik itu kini tak lagi sekadar wacana. Masyarakat melaporkan dugaan perusakan cagar budaya yang menyeret PT KAI dan Wali Kota Cirebon ke meja penyelidikan aparat kepolisian.

Bagi sebagian warga, jembatan tua itu bukan sekadar besi dan beton. Ia adalah saksi bisu perjalanan panjang kota, tempat kenangan dan identitas bertaut dalam diam.

Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota.

“Ya, kita hari ini diundang oleh Polres Cirebon Kota untuk memenuhi undangan atas laporan kami perihal pembongkaran atau pengerusakan jembatan kereta api di Sukalila,” ujar Edi, Kamis (16/4/26).

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan beberapa hari sebelumnya. Dalam proses klarifikasi, penyidik mendalami kronologi kejadian hingga status objek yang dibongkar.

“Ada sekitar 18 sampai 20 pertanyaan, mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kategori bangunan, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” jelasnya.

Edi menegaskan, pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran pidana yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 yang mengatur sanksi berat bagi perusakan.

“Kami menduga kuat terjadi tindak pidana pengerusakan atau pembongkaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, terutama Pasal 105 yang ancaman hukumannya cukup tinggi,” tegasnya.

Lebih dari itu, ia menilai jembatan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi karena diperkirakan telah berdiri sejak era 1840-an—masa awal perkembangan jalur kereta api di wilayah Cirebon.

“Objek itu punya nilai historis, estetika, dan gaya yang unik. Jadi sangat kuat diduga sebagai cagar budaya yang dilindungi,” ucap Edi.

Senada, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menyebut jembatan tersebut masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dibongkar dalam rangka penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kali Baru,” tegas Panji.

Ia menyayangkan proses pembongkaran yang dinilai tidak didahului dengan langkah mitigasi kecagarbudayaan yang memadai.

“Seharusnya ada mitigasi terlebih dahulu, karena infrastruktur tersebut sangat terindikasi sebagai ODCB,” tuturnya.

Panji menambahkan, dalam regulasi yang berlaku, status ODCB memiliki perlakuan hukum yang setara dengan cagar budaya dalam konteks perlindungan. Artinya, potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini terbuka lebar.

“Potensi pelanggaran pidana sangat terbuka, termasuk kemungkinan dikenakan Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya,” imbuhnya.

Kini, harapan publik tertuju pada proses hukum yang berjalan. Lebih dari sekadar mencari siapa yang salah, masyarakat ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ini harus menjadi trigger agar ke depan penataan kawasan dilakukan dengan berbasis mitigasi kecagarbudayaan yang komprehensif,” pungkas Panji.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *