INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menertibkan kabel udara yang melintang di sejumlah ruas jalan. Kali ini, kabel udara sepanjang 1.161 meter di Jalan Proklamasi dan Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat, ditertibkan pada Senin (28/9/2026).
Penertiban tersebut menjadi bagian dari program penataan jaringan utilitas untuk mewujudkan tata kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan penataan kabel udara merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta menjelang lima abad Jakarta.
Program tersebut dilakukan secara bertahap dengan merelokasi jaringan utilitas dari udara ke bawah tanah. Setelah jaringan utilitas bawah tanah siap, kabel udara yang sudah tidak aktif akan diputus dan diturunkan.
“Menuju lima abad Jakarta, kita diperintahkan untuk menurunkan seluruh kabel udara di Jakarta dalam waktu lima tahun,” ujar Nirwono.
Menurut dia, terdapat lima alasan utama penataan kabel udara perlu dilakukan, yakni untuk meningkatkan keselamatan jiwa, memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, memperbaiki estetika kota, mendukung kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan posisi Jakarta sebagai kota global.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan konsep gerakan 5M dalam pelaksanaan program tersebut. Lima langkah itu meliputi memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), merelokasi secara mandiri, mengikat, memotong, dan menurunkan kabel udara.
Penertiban di Jalan Proklamasi dan Jalan Penataran merupakan kelanjutan dari proses relokasi kabel di Jalan Tambak yang dilakukan untuk mendukung pembangunan LRT Jakarta.
Dalam proses sebelumnya, relokasi kabel di kawasan tersebut telah mencapai sekitar 2,5 kilometer atau 2.500 meter.
Nirwono berharap penataan jaringan utilitas tersebut turut memberikan dampak terhadap peningkatan posisi Jakarta dalam indeks kota global.
“Kita berharap dengan adanya penataan kabel ini, akselerasi peringkat kota global yang sekarang pada posisi 71 juga dapat meningkat di posisi 50 pada tahun 2029,” katanya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Imam Adi Nugraha, menjelaskan proses penertiban dilakukan setelah jaringan utilitas yang berada di bawah tanah terlebih dahulu diselesaikan bersama para operator.
Setelah jaringan bawah tanah siap, kabel udara yang sudah tidak digunakan akan diputus. Selanjutnya, tiang-tiang yang sudah tidak berfungsi akan dicabut dari lokasi.
Imam menargetkan seluruh proses pembersihan kabel dan pencabutan tiang di lokasi tersebut rampung maksimal dalam waktu dua pekan.
“Jadi seminggu pertama kita bersihkan kabelnya, seminggu berikutnya kita cabut tiang-tiang yang sudah tidak berfungsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Korwil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jabodetabek, Anton F Belnis, mengatakan terdapat sekitar 72 operator yang memiliki jaringan kabel di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Khusus di Jalan Proklamasi dan Jalan Penataran, terdapat 22 operator yang jaringannya telah direlokasi sebagai bagian dari program penataan kabel Pemprov DKI Jakarta.
Anton mengatakan, APJATEL telah mendukung program penurunan kabel udara ke bawah tanah sejak 2021. Rata-rata jaringan yang direlokasi mencapai sekitar 80 hingga 90 kilometer per tahun.
Untuk 2026, program tersebut ditargetkan mencapai sekitar 60 kilometer dan mencakup lima wilayah administrasi Jakarta.
“Kita support, kita dukung program dari pemerintah. Dan ini akan berlangsung terus,” ucap Anton.
Selain ruas Jalan Proklamasi dan Jalan Penataran, APJATEL bersama Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga menyiapkan penertiban kabel di 12 ruas jalan lainnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Anton menjelaskan, kabel yang sudah tidak aktif akan ditandai dan diputus. Sementara kabel yang masih digunakan akan tetap dipertahankan atau direlokasi ke jaringan bawah tanah.
“Sekitar 50-60 persen kabel yang melintas di sejumlah ruas tersebut rata-rata sudah tidak aktif,” tandasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








