Beranda Ragam KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Bermain di Jalur Kereta Saat Libur...

KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Bermain di Jalur Kereta Saat Libur Sekolah

0
19
Petugas KAI Daop 3 Cirebon berikan himbauan kepada masyarakat bahaya main di bantaran rel kereta api. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang tengah menikmati masa libur sekolah, agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan bahwa selama libur sekolah banyak anak memanfaatkan waktu untuk bermain di luar rumah. Namun, ia menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat yang aman untuk dijadikan lokasi bermain maupun aktivitas lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya dan tidak membiarkan mereka bermain di sekitar jalur kereta api. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian,” ujar Muhibbuddin pada Rabu 1 Juli 2026.

Selain mengingatkan bahaya bermain di sekitar rel, KAI Daop 3 Cirebon juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. Aksi seperti mencoret gerbong kereta, bangunan stasiun, pagar pengaman, maupun aset lainnya dinilai merugikan perusahaan dan mengurangi kenyamanan pengguna jasa.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak meletakkan batu, kayu, besi, atau benda lainnya di atas rel kereta api. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan penumpang maupun petugas.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta menghentikan aksi pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas. Meski kerap dianggap sebagai kenakalan, tindakan tersebut dapat merusak sarana perkeretaapian serta mengakibatkan luka serius bagi petugas maupun penumpang.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat turut menjaga keamanan dan keselamatan operasional kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun diri sendiri,” tambah Muhibbuddin.

Muhibbuddin menegaskan, bermain di jalur kereta api, meletakkan benda di atas rel, maupun melakukan vandalisme bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Lebih lanjut, tindakan vandalisme yang menyebabkan kerusakan atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian juga dapat dijerat Pasal 180 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda, luka berat, hingga korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti melempar kereta api yang sedang melintas, menaruh batu di rel, maupun melakukan vandalisme bukanlah kenakalan biasa. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, penumpang, dan masyarakat sekitar serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum,” tegas Muhibbuddin.

KAI Daop 3 Cirebon berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan jalur kereta api selama masa libur sekolah sehingga perjalanan kereta api tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini