INAPOS, KOTA CIREBON.- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan dan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, jalur kereta api bukan merupakan tempat pembuangan sampah maupun lokasi untuk melakukan pembakaran. Di sekitar jalur KA terdapat berbagai prasarana dan fasilitas operasi yang harus dijaga agar tetap berfungsi optimal.
Fasilitas tersebut antara lain perangkat persinyalan, telekomunikasi, kabel, serta berbagai instalasi pendukung operasional yang berada di bawah maupun di sekitar area jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas pembakaran sampah di sekitar jalur KA dapat menimbulkan risiko terhadap fasilitas perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api. Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut,” ujar Muhibbuddin pada Minggu (9/8/26).
Menurutnya, kerusakan fasilitas operasi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Gangguan terhadap sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat membuat operasional kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu sampai fasilitas yang terdampak dipastikan kembali berfungsi normal.
“Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api. Karena itu, kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur KA,” tegas Muhibbuddin.
Ada Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
KAI Daop 3 Cirebon juga mengingatkan bahwa aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara itu, perbuatan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 197. Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, kecelakaan, luka berat, maupun meninggalnya seseorang.
Larangan membuang dan membakar sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan tersebut dapat diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota, termasuk mengenai sanksi berupa pidana kurungan maupun denda.
KAI Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Perjalanan KA
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai lokasi pembuangan sampah maupun tempat pembakaran.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu prasarana perkeretaapian dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA. Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Muhibbuddin.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








