Sabtu, April 18, 2026

Lokasi tanah desa yang sudah berdiri bangunan milik warga.
Daerah

Kavling Tanah Desa Bendungan: Masyarakat Minta, Pemdes Mengaku Belum Menyetujui

Cirebon, inapos.id – Polemik pengkavlingan tanah desa di Desa Bendungan, Kecamatan, Kabupaten Cirebon, kini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tanah desa seluas dua hektare yang awalnya menganggur itu, dikabarkan mulai dikavling-kavling dengan ukuran 10 x 10 meter dan disewakan ke masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, masyarakat dikenakan biaya senilai Rp. 2 juta dan biaya sewa Rp. 200 ribu per tahun. Namun, pihak pemerintah desa (pemdes) menegaskan, hingga kini belum ada persetujuan resmi.

Kepala Desa Bendungan, Mohammad Yasin, memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa memang ada masyarakat yang mengajukan permohonan secara tertulis agar tanah desa yang menganggur bisa disewakan dalam bentuk kavling.

Tujuannya, kata Yasin, bukan untuk pemukiman permanen, melainkan usaha kecil-kecilan seperti beternak lele atau usaha sejenis.

“Ya, masyarakat mengajukan permohonan supaya tanah desa yang nganggur bisa disewakan per kavling. Untuk usaha, bukan untuk perumahan,” ujarnya melalui sambungan telepon, pada Kamis (21/8/2025)

Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini desa belum mengambil keputusan apa pun terkait pengajuan tersebut.

“Belum kami setujui. Menolak pun belum, menyetujui pun belum. Karena memang belum ada musyawarah desa, belum ada musyawarah dengan BPD juga,” kata Yasin.

Terkait kabar adanya uang Rp2 juta dan sewa Rp200 ribu per tahun, Yasin mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, hal itu berkembang di luar desa dan sama sekali belum masuk ke kas desa.

“Soal kabar Rp2 juta itu, kami kurang paham. Kalau ke desa, belum ada yang masuk,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua panitia yang disebut-sebut mengkoordinir kegiatan ini, Suparman, atau yang akrab disapa Parman, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kabar adanya pembayaran uang muka sebesar Rp2 juta bukanlah uang sewa kavling, melainkan iuran sukarela untuk pembangunan akses jalan yang nantinya akan dipakai bersama oleh masyarakat.

“Itu bukan uang muka, Mas. Jadi ada yang ngasih, ada juga yang belum. Memang baru setor nama saja. Itu tuh rencananya buat akses jalan yang nantinya ditempati sama masyarakat, bukan uang muka,” kata Parman melalui sambungan telepon, pada Kamis (21/8/2025)

Parman juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran dari desa untuk pembangunan jalan tersebut. Inisiatif itu, kata dia, lahir murni dari kepedulian masyarakat.

“Karena 0% dari desa, enggak ada anggaran. Jadi cuma kita-kita aja yang peduli sama masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya soal kepanitiaan, Parman menyebut bahwa itu bukanlah panitia resmi bentukan desa. Menurutnya, kelompok yang ada hanyalah kumpulan masyarakat peduli yang ingin mengkoordinir agar tanah desa bisa dimanfaatkan.

“Itu bukan panitia resmi. Cuma masyarakat yang peduli aja. biar ada yang mengurus dan koordinasi,” tegas Parman.

Parman menceritakan alasannya mengkoordinir sewa tanah tersebut, karena masyarakat di Desa Bendungan itu banyak. Sementara lahan pribadi di desa sudah habis sehingga menyewa tanah desa.

Hingga kini, polemik kavling tanah desa Bendungan masih menggantung. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang mengaku hanya ingin memanfaatkan lahan desa yang terbengkalai agar lebih produktif. Namun di sisi lain, pemerintah desa menegaskan belum ada kesepakatan resmi, termasuk terkait skema sewa dan penggunaan uang yang disebut-sebut sudah terkumpul.

Meski begitu, baik masyarakat maupun pemerintah desa sama-sama sepakat bahwa tanah desa itu tidak mungkin digunakan untuk tanaman. Maka, pilihan usaha kecil-kecilan dianggap lebih masuk akal.

Namun, tanpa adanya kejelasan aturan dan keputusan musyawarah, rencana pemanfaatan tanah desa ini masih rawan menimbulkan kebingungan bahkan potensi gesekan di masyarakat.***(Din) 

53 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *