Sabtu, April 18, 2026

Kepadatan Lalulintas di depan Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/1/2026)
DaerahHeadlinePemerintah

Kemacetan Pasar Ciledug Menggila, Dishub dan Dinas Perdagangan Cirebon Disorot Gagal Tertibkan Lalu Lintas

Kemacetan Pasar Ciledug Menggila, Dishub dan Dagin Dinilai Gagal Kelola Ruang Publik

Inapos.id, Kab. Cirebon – Kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di jalur Pasar Ciledug, Kabupaten Cirebon, kian memprihatinkan. Kondisi tersebut tak lagi bisa dianggap sebagai rutinitas harian, melainkan sudah menjadi persoalan serius yang mencerminkan buruknya tata kelola ruang publik. Pembiaran yang berlangsung lama menempatkan Dishub Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagin) Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang paling disorot.

Sumber kemacetan bukan semata tingginya volume kendaraan, melainkan lemahnya pengelolaan pasar dan lalu lintas di kawasan tersebut. Pasar Ciledug hingga kini tidak memiliki fasilitas parkir yang layak. Akibatnya, kendaraan pengunjung bercampur dengan kendaraan angkut barang milik pedagang yang bebas berhenti dan bongkar muat di badan jalan. Fungsi jalan pun hilang, berubah menjadi area parkir liar dan jalur distribusi barang yang tidak terkendali.

Narasumber R. Hamzaiya, S.Hum. menegaskan bahwa akar persoalan kemacetan Pasar Ciledug terletak pada tata kelola pasar yang amburadul dan lemahnya peran instansi terkait. Ia menilai Dishub Kabupaten Cirebon gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di kawasan pasar, minimnya kehadiran negara terlihat jelas. Tidak ada rambu lalu lintas yang memadai, marka parkir tidak tersedia, zona bongkar muat tidak diatur, dan rekayasa lalu lintas nyaris tak pernah dilakukan secara serius. Padahal, kawasan tersebut setiap hari menjadi titik temu kendaraan dalam jumlah besar.

“Ketika badan jalan dibiarkan menjadi tempat parkir liar dan bongkar muat bebas setiap hari, itu bukan lagi persoalan teknis, tapi kegagalan Dishub dalam menjalankan undang-undang,” tegas R. Hamzaiya.

Tak hanya Dishub, sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon selaku pengelola Pasar Ciledug. Pasar sebagai fasilitas publik seharusnya dikelola secara tertib dan terencana, termasuk penyediaan lahan parkir serta pengaturan aktivitas pedagang. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pembiaran.

Baca Juga : Kemacetan Depan Pasar Ciledug Kian Brutal, Jalan Umum Tercekik Parkir Liar dan Lemahnya Pengawasan 

IMG 20260111 WA0007
Kepadatan lalulintas di ruas Jalan Merdeka Utara, Kecamatan Ciledug.

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Dagin) Kabupaten Cirebon Dinilai Gagal Tata Kelola Pasar Tradisional

Lapak pedagang dibiarkan meluas hingga ke bahu jalan, mempersempit ruang lalu lintas dan mengorbankan kepentingan pengguna jalan. Kondisi tersebut bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Pembiaran penyempitan bahu jalan dinilai melanggar fungsi ruang milik jalan serta bertentangan dengan prinsip penataan ruang dan ketertiban umum. Lemahnya penegakan aturan memperlihatkan minimnya ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka dan berlangsung setiap hari.

“Ini ironi. Aturan ada, kewenangan ada, tapi tidak dijalankan. Masyarakat dipaksa menanggung kemacetan setiap hari, sementara dinas terkait seolah memilih diam,” ujarnya.

R. Hamzaiya menilai, selama Dishub dan Dinas Perdagangan tidak melakukan penataan menyeluruh dan penertiban secara tegas, kemacetan di Pasar Ciledug hanya akan terus berulang dan semakin parah. Situasi ini disebutnya sebagai gambaran kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik dan melindungi hak masyarakat atas jalan yang aman dan lancar.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kemacetan Pasar Ciledug bukan lagi sekadar masalah pasar, melainkan bukti nyata kegagalan Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” pungkas R. Hamzaiya.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

67 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *