Kemenhaj Larang Ziarah dan City Tour Sebelum Armuzna, Jemaah Haji Diminta Fokus Jaga Kesehatan
INAPOS, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah maupun city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi kondisi fisik jemaah agar tetap prima saat menjalani rangkaian inti ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan fase Armuzna merupakan tahapan paling penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan stamina, kesiapan mental, dan kondisi kesehatan yang optimal.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna. Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan dalam keterangannya, Kamis (7/5/26).
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah dan pembimbing ibadah KBIHU tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai dilaksanakan.
Kemenhaj juga meminta para pembimbing KBIHU memusatkan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, seluruh pergerakan jemaah diwajibkan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji dilaporkan berjalan lancar. Sebanyak 267 kloter dengan total 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah, sementara 109 kloter dengan 42.340 jemaah telah berada di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan menuju puncak ibadah haji.
Kemenhaj juga mengumumkan bahwa pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah mulai dilakukan sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang kedua berasal dari LOP-12 dengan jumlah 389 jemaah dan 4 petugas.
“Kami mengingatkan jemaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” kata Ichsan.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa nonresmi. Pemerintah menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.
Untuk mencegah praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Sementara dari sisi layanan kesehatan, tercatat sebanyak 14.919 jemaah telah mendapatkan layanan rawat jalan, 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, dan 271 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi. Sebanyak 72 jemaah masih menjalani perawatan intensif.
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga kondisi tubuh dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
“Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius, kedisiplinan menjaga kesehatan menjadi sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara optimal,” tutup Ichsan.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
