Ketua FKKC Sebut Kuwu Hulubanteng: Mungkin Tidak Paham Aturan Pemdes
Kabupaten Cirebon, inapos.id – Polemik yang terus bergulir di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, akhirnya mendapat sorotan serius dari Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali. Dalam keterangannya, Muali mengaku pihaknya sejak lama telah memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang terjadi di desa tersebut, khususnya terkait kepemimpinan Kuwu Hulubanteng, Tirja.
Menurut Muali, FKKC telah beberapa kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kuwu Tirja, baik secara langsung maupun melalui pertemuan resmi, agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan di desanya.
“Kalau tanggapan kita dari FKKC sih sebenarnya sudah dari jauh-jauh hari. Koordinasi dengan Kuwu Tirja sudah dilakukan sejak awal, kami arahkan agar bisa menjadi leader yang baik untuk memfasilitasi pelayanan masyarakat. Kita juga sudah komunikasi dengan FKKC tingkat kecamatan,” ujar Muali saat diwawancarai, Kamis (17/7/2025) Sore melalui sambungan telepon.
Muali menjelaskan, pihaknya bahkan turut hadir dan ikut terlibat dalam pertemuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, yang membahas berbagai teguran yang telah dilayangkan kepada Kuwu Hulubanteng.
“Kami sempat silaturahmi ke Kuwunya beberapa kali. Terakhir juga di DPMPD, kita ngobrol terkait surat teguran 1, 2, dan 3 yang diterima oleh Kuwu Tirja. Saya juga sering mengingatkan beliau, supaya menyelesaikan permasalahan, termasuk urusan administrasi yang harus dibereskan,” kata Muali.
Namun, kata Muali, respons yang diberikan oleh Kuwu Tirja dinilai tidak konsisten. Setiap kali diingatkan, Kuwu Tirja selalu mengatakan bahwa persoalan telah selesai, namun tak lama kemudian muncul lagi masalah baru.
“Kalau diingatkan, dia selalu bilang sudah beres. Tapi ternyata muncul lagi persoalan-persoalan baru. Jadi, ‘beres’ itu dalam kategori yang belum jelas. Kita juga sulit memahami karena tidak masuk terlalu dalam ke ranah administrasi desa,” terangnya.
Ketika ditanya soal perilaku Kuwu Tirja yang tetap dianggap bermasalah meski sudah sering dinasehati, kalau disebut dableg juga buak. Dableg istilah lokal yang berarti keras kepala atau cuek terhadap peringatan.
“Kalau dibilang dableg sih kurang pas. Mungkin saja dia memang kurang memahami administrasi pemerintahan desa secara utuh. Bisa jadi SDM-nya memang belum siap untuk mengelola persoalan kompleks di desa. Kita pun tidak bisa menekan terlalu jauh. Tapi kami tetap berpegang pada AD/ART FKKC untuk mencari solusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muali menekankan bahwa meskipun sudah banyak persoalan terjadi, FKKC tetap berupaya untuk tidak langsung mengambil sikap ekstrem. Namun, jika permasalahan tidak kunjung selesai, maka semua itu kembali kepada kapasitas dan tanggung jawab pribadi Kuwu sebagai pemimpin desa.
“Kalau sampai tidak bisa menyelesaikan masalah, ya kembali lagi ke diri Kuwunya sendiri. Kita berharap masih ada niat baik dan kesadaran untuk memperbaiki, karena dia itu pemimpin yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun. Kalau saya sih, masih berharap ada komitmen dari beliau,” kata Muali.
Soal desakan warga yang meminta agar Kuwu Tirja mundur dari jabatannya, Muali menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan Kuwu bukan berada di tangan FKKC, melainkan kewenangan Bupati Cirebon.
“Kalau urusan mundur atau diberhentikan, itu kewenangannya Bupati. FKKC hanya bisa memberi arahan dan masukan. Kalau masih bisa dibenahi, ya dibenahi. Tapi kalau sudah tidak bisa, ya semua kembali pada aturan dan evaluasi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Muali juga berharap agar semua pihak, baik warga maupun pemerintah desa, dapat kembali duduk bersama mencari titik temu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu lebih lama lagi. (Din)
