Minggu, April 19, 2026

Anggota Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu bersama personel Koramil 1602/Sindang tangkap pengedar obat terlarang. Hms
HukumTNI / POLRI

Kodim 0616/ Indramayu Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita

INAPOS, INDRAMAYU.- Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang berhasil ditangkap oleh anggota Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu bersama personel Koramil 1602/Sindang dalam sebuah operasi cepat di Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu malam (28/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Babinsa Desa Cemara, Serda Sudono, menerima informasi adanya transaksi gelap yang diduga kuat berkaitan dengan penjualan obat ilegal.

Tanpa menunggu lama, Serda Sudono segera berkoordinasi dengan Babinsa Desa Pasekan, Sertu Subagyo, dan Serda Sucipto dari Unit Intel. Ketiganya langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tengah melakukan transaksi. Salah satu pelaku merupakan pengedar, sementara yang lainnya adalah pembeli.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Intel Kodim 0616/Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, aparat TNI menemukan sejumlah besar barang bukti berupa 1.055 butir pil Eximer, 318 butir Dextro, 464 butir Tramadol, Dua unit telepon genggam, Satu buah gunting, Satu pak plastik kemasan dan uang tunai sebesar Rp520.000.

Komandan Korem (Danrem) 063/SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, memberikan apresiasi kepada jajaran TNI atas keberhasilan operasi tersebut.

Ia menegaskan pentingnya peran aktif TNI dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI hadir dan tegas dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keselamatan masyarakat,” ujar Kolonel Hista.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut. Korem 063/SGJ, katanya, akan terus mendukung penuh segala upaya pemberantasan narkoba di wilayah teritorialnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *