Selasa, April 21, 2026

Barang bukti lima paket sabu 46,79 gram dan Handphone yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dari tersangka kurir di Karanganyar–Boyolali. Nal
DaerahTNI / POLRI

Kurir Sabu 46,79 Gram Dibekuk di Karanganyar–Boyolali, Polda Jateng Buru Dua DPO

Inapos.id ,Semarang – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap saat diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi intensif oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Petugas meringkus tersangka di depan sebuah rumah di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku jaket tersangka.

Dari hasil interogasi awal, MFF mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum di lokasi tersebut.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” kata Yos Guntur.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku dijanjikan upah Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai instruksi.

“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pengantaran. Namun pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Dirresnarkoba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, tidak hanya pada level kurir tetapi juga hingga ke pengendali jaringan.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *