Lima Pelaku Penganiayaan Jurnalis Ditangkap, Dijerat Pasal Pengeroyokan
INAPOS, SUBANG.- Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap seorang jurnalis. Tindakan tegas ini diambil setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/4/25) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kandang ayam di Dusun Cupetris, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.
Korban diketahui bernama A. Hadi Hadrian (46), seorang jurnalis yang juga merupakan warga Subang Residence. Ia dianiaya oleh lima pelaku berinisial A.M (21), Z.W (21), C.B (30), N.R (27), dan S.M (20).
Menurut kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi lokasi kandang ayam CV. Indah Mulyo Mandiri untuk melakukan peliputan.
Namun, tanpa diduga, korban diserang oleh lima orang pelaku yang secara brutal memukul dan menendangnya hingga mengalami luka-luka serius.
“Motif sementara diketahui berkaitan dengan adanya kesalahpahaman yang dipicu oleh aktivitas peliputan korban di lokasi tersebut,” jelas AKP Bagus Panuntun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu baju warna biru dan satu celana panjang hitam milik korban yang berlumuran darah. Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Subang untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Bagus menegaskan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan ini sangat kami sesalkan, dan kami pastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas,” pungkasnya. (Dp)
