Selasa, April 21, 2026

Asep Suparman (Kiri) saat bersama Ketua Umum LSM PENJARA, Agung Setiawan (Kanan)
Daerah

LSM Penjara Sukabumi : PTPN VIII Cikidang harus segerakan pelepasan hak tanah negera kepada warga

INAPOS, SUKABUMI,-Dari HGU PTPN VIII yang telah habis sejak 2009 dan keinginan masyarakat sekitar yang melingkupi 12 desa agar diberikan Hak Milik terhadap tanah negera yang dikuasai PTPN tersebut, terus menjadi persolaan yang belum selesai.

Turunnya pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi hingga DPRD Kab.Sukabumi pun belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

Beberapa kali pertemuan belum menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi masyarakat penggarap yang berharap agar pemerintah mau melepas Hak Tanah Negara menjadi Hak Milik Masyarakat.

Hal ini, membuat Ketua LSM Penjara Kab. Sukabumi, Asep Suparman ikut angkat bicara.

” Sudahlah, PTPN sebagai pengelola tanah perkebunan tersebut jangan terkesan mempersulit. PTPN VIII Cikidang harus ikut mendorong program Asta Cita Presiden Prabowo dengan ikut pula mempercepat proses peralihan hak atas tanah negara kepada warga penggarap yang telah mengelola atau menggarap tanah tersebut berpuluh-puluh tahun,” tegas Asep kepada inapos, Rabu (23/3/2026).

Menurut Asep, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah terbaru terkait pelepasan hak tanah negara untuk masyarakat diatur utama dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (pasca UU Cipta Kerja). Tanah negara dapat dilepaskan untuk masyarakat (reforma agraria) melalui pendayagunaan tanah terlantar (PP 20/2021) atau pelepasan kawasan hutan/bekas HGU untuk redistribusi hak milik.

“Dalam PP tersebut jelas bahwa mengatur pengelolaan tanah negara dan pelepasan hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan.

Dalam Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 mengatur prosedur teknis terkini terkait pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah. Ini artinya, bahwa ada peluang besar tanah yang dikelola PTPN VIII dapat dialihkan kepemilikannya kepada warga,” menurut Asep menekankan.

Asep berharap, PTPN sebagai pengelola perkebunan tersebut dapat melihat bahwa Pemerintah Daerah baik tingkat Bupati hingga Desa juga DPRD ikut mendorong apa yang diinginkan masyarakat.

“Mengapa saya lebih menekankan agar PTPN yang lebih proaktif berpihak kepada masyarakat, karena PTPN lah yang dapat merekomendasikan agar tanah tersebut dapat dialihkan kepemilikannya dari Negara ke Masyarakat,” jelas Asep.

Redaksi pun mencoba meminta Kementerian ATR/BPN atas persoalan ini.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *