Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Kasus Vina Cirebon
INAPOS, KOTA CIREBON.- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Senin (16/12/24).
Dalam catatan kepaniteraan MA, terdapat dua putusan PK yang telah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cirebon.
Keputusan pertama berkaitan dengan perkara nomor 3/Pid.B/2017/PN CBN, dengan putusan MA bernomor 198 PK/PID/2024. PK tersebut diajukan oleh pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama Anggota Hakim Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., memutuskan untuk menolak PK tersebut.
Putusan serupa juga dikeluarkan untuk perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN, yang diajukan oleh lima terpidana: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi. Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., dengan anggota Jaya Supriadi, S.H., M.Hum., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., memutuskan menolak PK yang diajukan oleh para pemohon.
Dengan penolakan ini, status hukuman para terpidana dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas ini tetap berlaku. Putusan MA sekaligus menegaskan konsistensi hukum dalam penanganan perkara berat seperti kasus Vina Cirebon. (Kris)
