Kamis, April 16, 2026

Mandiri Tunas Finance Cabang Kota Tasikmalaya. Wawan
Ekonomi dan BisnisDaerah

Mandiri Finance Tasikmalaya Diduga Tahan BPKB Meski Cicilan Lunas

INAPOS, KOTA TASIKMALAYA.-
Mandiri Tunas Finance Cabang Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Seorang konsumen mengeluhkan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak leasing meskipun seluruh cicilan pokok kendaraan telah dilunasi. Tak hanya itu, pihak leasing juga disebut masih menagih bunga keterlambatan yang dianggap tidak berdasar.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan berkali-kali, baik langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun, hasilnya nihil. Erlan Roeslana, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, yang ditunjuk sebagai kuasa konsumen, mengaku kecewa atas sikap leasing yang dinilai tidak memiliki itikad baik.

“Kami sudah berkali-kali datang ke kantor leasing. Bahkan ketika diminta melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), konsumen sudah penuhi. Tapi setelah itu tidak ada kejelasan. Mereka hanya menjanjikan pengurangan bunga, sementara BPKB tetap ditahan,” jelas Erlan kepada Inapos pada Senin (21/7/25).

Menurut Erlan, tindakan Mandiri Finance bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan 7 yang mengatur hak konsumen untuk mendapat perlakuan adil dan penyelesaian sengketa yang wajar.

“Menahan BPKB padahal pokok sudah lunas adalah bentuk pelanggaran atas hak milik. Ini tidak dibenarkan secara hukum dan moral,” tegasnya.

Sementara itu, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih, Endra Rusnendar, SH juga angkat bicara. Ia menyebut bahwa penahanan BPKB tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dalam hukum perdata, setelah pokok cicilan dilunasi, kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya kepada konsumen. Leasing tidak berhak menahan dokumen kepemilikan seperti BPKB sebagai tekanan atas bunga yang masih disengketakan,” ujar Endra.

LBH Merah Putih menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata dan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga Ombudsman RI.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pembiayaan untuk tidak bertindak semena-mena terhadap konsumen,” tegas Endra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai klarifikasi atas keluhan yang muncul.

Reporter: Wawan

Editor: Redaksi Inapos

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *