Sabtu, April 18, 2026

Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tahun 2025.
DaerahHeadlineHukumPemerintah

Prestis atau Tragis? Kejari Cirebon Telusuri Korupsi Proyek Jalan yang Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

Prestis atau Tragis? Kejari Cirebon Telusuri Korupsi Proyek Jalan yang Rugikan Negara Rp2,6 Miliar

Inapos.id, Kab. Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus, Essa Dendra Aneksa, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa (9/12/2025).

Kasus yang telah menarik perhatian publik ini melibatkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, yakni Adil Prayitno, bersama enam orang lainnya, yakni DT, SW, OK, C, LM, dan T. Proyek yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat tersebut justru merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.

Essa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal.

“Untuk saat ini belum muncul nama barubaru, namun kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat ini menjadi prioritas utama Kejari.

“Karena menyangkut kemanfaatan langsung dengan masyarakat, kasus ini menjadi Prestis di kejaksaan,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut sudah memasuki proses persidangan. Pengadilan telah menggelar lima kali sidang, dan agenda pemeriksaan saksi kembali dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Nanti Kamis akan dilakukan sidang kembali, memunculkan saksi ahli dua orang, dan sidang di hari Selasa menghadirkan saksi dua orang,” kata Essa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Mereka terancam hukuman berat, mulai dari maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *