Kamis, April 16, 2026

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho.
DaerahHeadlinePemerintah

Memalukan! 148 ASN Pemkab Cirebon Bolos Kerja, Dinas Pendidikan Jadi Penyumbang Terbanyak

Memalukan! 148 ASN Pemkab Cirebon Bolos Kerja, Dinas Pendidikan Jadi Penyumbang Terbanyak

Inapos.id, Kab. Cirebon – Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sebanyak 148 ASN kedapatan bolos kerja tanpa keterangan usai libur Tahun Baru 2026. Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) tercatat sebagai perangkat daerah dengan angka ketidakhadiran paling tinggi.

Data tersebut dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jum’at (2/1/2026).

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengungkapkan sidak dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan beberapa tim. Pemeriksaan dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, lalu berlanjut ke kantor perangkat daerah, puskesmas, hingga kantor kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

“Hasil rekap teman-teman di lapangan, kita mendapati 148 ASN (baik PNS maupun PPPK) yang bolos atau tidak hadir tanpa alasan. Dikatakan bolos karena dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak izin, surat sakit juga pun tidak ada,” ungkap Ade, Minggu (4/1/2026).

Dari hasil pendataan, Disdik menjadi instansi dengan jumlah ASN mangkir terbanyak, yakni 64 PNS dan 6 PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan. Kondisi ini dinilai mencoreng semangat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ade menegaskan, ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan akan mendapat catatan khusus dari BKPSDM. Pihaknya juga menyayangkan masih adanya pegawai yang mangkir di hari kerja aktif.

“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan, kita sudah siapkan sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja, juga akan ada sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Ade, sistem absensi ASN di Kabupaten Cirebon sejatinya sudah berbasis digital sehingga memudahkan pemantauan kehadiran. Namun, sidak tetap diperlukan untuk memastikan kehadiran tersebut benar-benar sesuai dengan aktivitas kerja di lapangan.

“ASN itu terkadang ada saja yang absen tetapi orangnya tidak berada di kantor, jadi kita pastikan mereka bekerja sesuai tupoksinya,” ucap Ade.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai pelayanan masyarakat harusnya mereka punya rasa tanggung jawab di masing-masing bagian dan bidang pekerjaannya,” katanya.

 

Rincian 148 ASN Pemkab Cirebon Tidak Hadir Tanpa Alasan:

1 pegawai di DPKPP telat datang.

5 pegawai di Disperdagin tidak melakukan absensi.

1 pegawai tanpa keterangan di Dinas Pertanian.

3 pegawai tanpa keterangan di DPMD.

6 PPPK di Disdik tanpa keterangan.

64 PNS di Disdik tanpa keterangan.

22 pegawai tanpa keterangan di BPBD.

1 pegawai tanpa keterangan di Kesbangpol.

1 pegawai tanpa keterangan di Dinsos.

12 pegawai tanpa keterangan di Dispora.

3 pegawai tanpa keterangan di Dinkes.

1 pegawai tanpa keterangan di DPUTR.

3 pegawai tanpa keterangan di Disbudpar.

14 pegawai tanpa keterangan di Sekretariat Dewan.

3 pegawai tanpa keterangan di Kecamatan Babakan.

1 PPPK Paruh Waktu tanpa keterangan di Kecamatan Gempol.

4 ASN tanpa keterangan di Kecamatan Ciwaringin.

1 pegawai tanpa keterangan di Puskesmas Ciwaringin.

3 pegawai tanpa keterangan di Puskesmas Palimanan.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *