Jumat, April 17, 2026

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Foto : Jaka/Andri
NasionalPolitik

Nurul Arifin Soroti Revisi UU TNI, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Regenerasi

INAPOS, JAKARTA.- Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyoroti sejumlah pasal krusial dalam draf perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu poin utama yang menjadi perhatiannya adalah Pasal 47, yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil.

Nurul menekankan bahwa perubahan dalam pasal tersebut harus mempertimbangkan prinsip profesionalisme TNI serta kebutuhan nasional. Saat ini, aturan mengharuskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, kecuali untuk posisi tertentu.

“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” ujar Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/25).

Selain Pasal 47, Nurul juga menyoroti beberapa pasal lain dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, di antaranya Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 53.

  1. Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan serta koordinasinya dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan. Menurut Nurul, hal ini harus dikaji agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam hubungan kelembagaan.
  2. Pasal 7 – Membahas tugas pokok TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Nurul menilai penyesuaian diperlukan, terutama dalam menghadapi tantangan modern seperti separatisme bersenjata, pemberontakan, dan pengamanan objek vital nasional.
  3. Pasal 53 – Mengatur batas usia pensiun prajurit. Saat ini, perwira pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama di usia 53 tahun. Pemerintah mengusulkan variasi usia pensiun berdasarkan pangkat.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” jelasnya.

Nurul menegaskan bahwa revisi UU TNI harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan ketahanan nasional.

“Kami di Fraksi Golkar siap membahas revisi ini agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam perubahan UU TNI ini,” pungkasnya. (Rd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *