Minggu, Mei 10, 2026

Kuasa hukum Fatimah Azzahra, Lutfi Adam Zakaria saat memberikan keterangan. Foto: Kris
DaerahHukum

PA Sumber Kabulkan Gugatan Cerai Fatimah Azzahra, Sang Ibu Buka Suara Soal Framing Negatif

INAPOS, CIREBON.- Pengadilan Agama (PA) Sumber resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Fatimah Azzahra terhadap Satria Robi Saputra dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutus perkara secara verstek mengingat pihak tergugat, Satria Robi Saputra yang menjabat sebagai Kuwu Kedungjaya, tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Fatimah Azzahra, Lutfi Adam Zakaria, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seluruh alasan perceraian yang diajukan oleh kliennya dinilai kuat dan diterima oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, dalam pemeriksaan saksi tadi, alasan bercerai antara klien kami dan saudara R diterima dan dikabulkan. Sekarang kami tinggal menunggu masa inkrah selama 14 hari ke depan,” ujar Lutfi Adam usai persidangan.

Berita Terkait: 

https://inapos.id/bk-dprd-kota-cirebon-periksa-hsg-terkait-aduan-etik-dugaan-perselingkuhan/

Di tengah proses hukum ini, ibu kandung Fatimah Azzahra, Fera Safera Siti Aisyah, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menyudutkan putrinya. Ia menyatakan rasa sedihnya atas framing negatif yang beredar di masyarakat.

Menurut Fera, hubungan rumah tangga anaknya dengan Robi sebenarnya sudah berakhir secara kekeluargaan sejak awal tahun 2026. Hal itu ditandai dengan dikembalikannya Fatimah kepada orang tuanya oleh Robi di hadapan kedua belah pihak keluarga.

“Sejak awal tahun 2026, Robi sudah mengembalikan anak saya kepada saya sebagai ibunya. Kejadian itu disaksikan langsung oleh orang tua kedua belah pihak. Bagi saya, sejak saat itu urusan mereka sudah selesai,” tegas Fera.

Lutfi Adam Zakaria menjelaskan bahwa dasar utama pengajuan gugatan cerai ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus selama beberapa tahun terakhir. Pihaknya juga menegaskan bahwa segala tuduhan perselingkuhan yang sempat beredar adalah ranah privasi dan tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak. Proses di Pengadilan Agama adalah ranah hukum privat,” jelasnya.

Berita Terkait: 

https://inapos.id/dugaan-perselingkuhan-anggota-dprd-kota-cirebon-bk-periksa-kuwu-kedungjaya/

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka sempat melakukan pendaftaran ulang gugatan pada 7 April 2026 dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr demi menyesuaikan domisili tergugat agar mendapatkan kepastian hukum yang sah dari negara.

Keputusan untuk menahan diri dari memberikan pernyataan ke publik selama ini diambil demi menjaga kesehatan mental klien serta melindungi masa depan anak-anak mereka.

“Klien kami tetap menghormati saudara Robi sebagai ayah kandung dari anak-anaknya. Fokus kami adalah menjaga harkat martabat keluarga dan memastikan anak-anak tidak terbebani oleh jejak digital yang buruk di masa depan,” tutup Lutfi.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos

63 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *