PCNU Kabupaten Cirebon Klarifikasi Isu Musyrik Terhadap Dedi Mulyadi
INAPOS, KAB CIREBON.- Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat semakin memanas, dengan saling serang antar calon untuk meraih suara rakyat.
Salah satu isu yang mencuat adalah tuduhan musyrik terhadap Paslon Gubernur Jabar nomor urut 4, Dedi Mulyadi, yang viral di media sosial.
Tuduhan tersebut muncul setelah beredarnya video yang menampilkan tindakan dan ucapan Dedi Mulyadi yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam video tersebut, Dedi disebut melakukan tindakan yang mengarah pada kemusyrikan. Isu ini pun menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan tokoh-tokoh Muslim di Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kajian Bahtsul Masail untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Cirebon, H. Imam Nawawi, menjelaskan bahwa narasi yang berkembang mengenai Dedi Mulyadi tidak bisa dipahami secara sepihak.
Menurutnya, video yang beredar harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan yang bisa menyesatkan.
“Isu ini muncul saat Pilkada serentak, jadi penting bagi kami untuk memberikan penjelasan berdasarkan hukum Islam yang obyektif,” ujar H. Imam Nawawi dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024) di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon.
Kajian tersebut dilakukan pada Ahad, 24 November 2024, di Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin, Cirebon, dengan melibatkan 80 kiai. Dalam forum tersebut, dibahas apakah tindakan dan ucapan Dedi Mulyadi dalam video tersebut termasuk musyrik.
Berdasarkan kajian para kiai, tindakan Dedi Mulyadi tidak memenuhi kriteria musyrik karena tidak mengandung unsur penyembahan selain kepada Allah, melainkan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Selain itu, pernyataan Dedi Mulyadi yang sempat viral, “agama kuring teh sumerah diri ka alam kabeh… lain Islam”, menurut kiai, tidak bisa dipahami terpotong-potong. Dalam penjelasan lengkapnya, tidak ditemukan indikasi bahwa Dedi Mulyadi menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim Syaerozie, menegaskan bahwa kajian Bahtsul Masail yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan bertujuan untuk meluruskan fakta hukum berdasarkan ajaran Islam yang sah.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menjustifikasi seseorang sebagai musyrik atau kafir tanpa dasar yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya warga NU di Kabupaten Cirebon, untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 dengan memilih pemimpin berdasarkan kapabilitas, prestasi, dan rekam jejaknya, bukan karena narasi-narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Aziz.
Dengan adanya klarifikasi ini, PCNU berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang selama Pilkada dan tidak mudah terjerumus pada fitnah atau kesalahpahaman yang bisa merugikan. (Ddn)
