Jumat, April 17, 2026

Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, melakukan pemantauan integrasi layanan primer dan digitalisasi layanan kesehatan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Ddn
Nasional

Pemkab Cirebon Luncurkan Digitalisasi Layanan Kesehatan di Mall Pelayanan Publik

INAPOS, KAB CIREBON.- Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, melakukan pemantauan integrasi layanan primer dan digitalisasi layanan kesehatan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Selasa (12/11/2024).

Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa inovasi ini bertujuan mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan secara online.

“Alhamdulillah, pada Hari Kesehatan Nasional ini, kami meluncurkan layanan baru berupa digitalisasi perizinan untuk 18 profesi tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, layanan ini memungkinkan tenaga kesehatan mengajukan perizinan melalui perangkat ponsel tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Proses pendaftaran, pengajuan berkas, hingga persetujuan perizinan kini dapat dilakukan dari rumah. Setelah verifikasi oleh MPP, izin yang disetujui dapat langsung diunduh oleh pemohon,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan ini tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga memberikan kemudahan dan efisiensi.

“Sebelumnya, proses dilakukan secara manual. Sekarang, melalui digitalisasi, semua lebih cepat dan praktis. Simulasi tadi menunjukkan bahwa pengajuan izin bisa selesai dalam waktu singkat,” tambah Wahyu.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi, khususnya di sektor kesehatan.

Dengan layanan digital ini, diharapkan para tenaga kesehatan dapat lebih fokus menjalankan tugas mereka tanpa terbebani oleh proses administrasi yang berbelit. (Ddn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *