Pemkab Cirebon Turun Tangan, Status Saluran Air di Lokasi Pabrik PT Victory Chingluh Akan Diverifikasi
INAPOS. CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik dugaan terganggunya fungsi saluran air di lokasi pembangunan pabrik PT Victory Chingluh Indonesia di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang. Penyelesaian dilakukan melalui audiensi yang mempertemukan seluruh pihak terkait guna memastikan status saluran tersebut sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, dan dihadiri perwakilan Ormas dari wilayah Gebang. Kemudian hadir pula manajemen PT Victory Chingluh Indonesia, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Gebang Mekar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status saluran air yang diduga terdampak aktivitas pembangunan kawasan industri.
Dalam audiensi itu, Wakil Bupati yang akrab disapa Jigus menegaskan bahwa Pemkab Cirebon berkomitmen menjaga keseimbangan antara kelancaran investasi dan kepastian hukum.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara transparan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun investor.
“Harapannya, melalui pertemuan ini dapat tercipta kepastian hukum, kepastian waktu, serta kepastian biaya bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Agus. Jum’at (17/7/2026)
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Cirebon akan melakukan sinkronisasi data bersama Pemerintah Desa Gebang Mekar, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, dan ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status saluran air yang menjadi pokok permasalahan sekaligus menentukan kewenangan pengelolaannya.
Agus menjelaskan proses verifikasi menjadi penting karena pengelolaan saluran maupun aspek perizinannya melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Selain sinkronisasi data, Pemkab Cirebon juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan. Penyusunan SOP itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam proses pembangunan investasi di masa mendatang.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman SH, menjelaskan bahwa saluran yang dipersoalkan bukan merupakan aliran sungai, melainkan saluran tambak yang selama ini dimanfaatkan para petambak sebagai jalur keluar masuk air.
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan menghormati seluruh hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah.
“Kalau memang berdasarkan aturan atau status kepemilikan kami diwajibkan membayar atau membeli, tentu kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Supirman.
Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah dituangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Salah satunya adalah rencana penyerapan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
“PT Victory Chingluh Indonesia menargetkan sekitar 70 hingga 80 persen kebutuhan tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal Kabupaten Cirebon,” ucapnya.
Menurut Supirman, persentase tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah akan lebih dahulu menyelesaikan proses sinkronisasi dan verifikasi data lintas instansi. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan saluran air yang dipermasalahkan.
Pemkab Cirebon berharap penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga iklim investasi agar pembangunan kawasan industri di Kabupaten Cirebon tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun ketentuan yang berlaku.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga : 53 Warga Binaan Rutan Cirebon Diusulkan Program Integrasi, 39 Ajukan Pembebasan Bersyarat








