
INAPOS, KOTA CIREBON.- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi sosial bagi warga binaan. Dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Aula Rutan Kelas I Cirebon, Kamis (16/7/2026), sebanyak 53 warga binaan diusulkan memperoleh hak integrasi sebagai bagian dari proses pembinaan menuju kembali ke masyarakat.
Sidang TPP tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Rutan Kelas I Cirebon dan secara daring menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi Zoom.
Dari total 53 warga binaan yang diusulkan, 39 orang diajukan untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 14 orang lainnya diusulkan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, menegaskan bahwa program integrasi merupakan hak bersyarat yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai ketentuan selama menjalani masa pidana.
“Program integrasi ini merupakan hak bersyarat yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi pribadi yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kegiatan ini merupakan buah dari proses panjang, kerja keras, dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujar Jonson.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam proses reintegrasi sosial. Menurutnya, kehadiran keluarga, baik secara langsung maupun virtual, menjadi motivasi besar bagi warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Kehadiran keluarga menegaskan bahwa mereka tidak berjuang sendirian. Dukungan moral dari rumah menjadi benteng terkuat agar tidak mengulangi kesalahannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sidang TPP, Ahmad Sayuti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan masukan seluruh anggota sidang, seluruh usulan dinilai telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Ia menjelaskan, warga binaan yang diusulkan tetap diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan, seperti bimbingan mental dan kerohanian, kegiatan kemandirian sesuai minat, serta menjaga disiplin dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.
“Diharapkan saat kembali kepada keluarga dan masyarakat, mereka menjadi pribadi yang lebih produktif, mandiri, serta dalam kondisi sehat,” ungkap Ahmad Sayuti.
Sidang TPP berlangsung khidmat dan interaktif. Dalam kesempatan tersebut, warga binaan bersama keluarga yang bertindak sebagai penjamin juga mendapatkan penjelasan dari Pembimbing Pemasyarakatan mengenai kewajiban melapor serta aturan hukum yang harus dipatuhi selama menjalani program integrasi di luar rutan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon.
Momen kehadiran keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan, sekaligus memberikan semangat baru bagi para warga binaan untuk memulai lembaran kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. Dukungan keluarga diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun kehidupan yang produktif, taat hukum, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Reporter: Kris
Editor: RedaksiÂ







