Kamis, April 16, 2026

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian pinjam pakai lahan. Rd
Pemerintah

Pemprov DKI dan BUMD Jalin Kerja Sama dengan Kejati untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian pinjam pakai lahan di Aula Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/25).

Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kita untuk mendukung tata kelola yang baik, termasuk di lingkungan BUMD. Dengan pinjam pakai lahan seluas 4.500 meter persegi di Jalan Yos Sudarso, kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan optimal oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Teguh.

Teguh juga mengapresiasi dukungan Kejati DKI yang terus berkolaborasi menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Pemprov DKI. Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Kejati DKI, sebagai Jaksa Pengacara Negara, memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tambah Teguh.

Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menuturkan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung penegakan hukum sekaligus optimalisasi tata kelola pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak.

“Kami membentuk tim terpadu untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan telah memetakan potensi peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Ini langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *