INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung guna memastikan seluruh bangunan yang dimanfaatkan memenuhi ketentuan keselamatan dan kelaikan fungsi.
Melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Pemprov DKI melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan administratif terhadap bangunan yang belum memenuhi kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi terkait kewajiban SLF. Dari jumlah tersebut, 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan, sedangkan delapan bangunan telah mencapai tahap Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) dan/atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT).
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurut Vera, langkah penindakan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman, tetapi lebih diarahkan untuk mendorong pemilik dan pengelola bangunan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Dalam penanganan kewajiban SLF, sebanyak 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi, sementara 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan. Penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum,” ujar Vera, Selasa (1/9/2026).
Vera menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting karena menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kelaikan fungsi tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kepemilikan SLF juga mendorong pemilik maupun pengelola bangunan untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan secara berkala selama bangunan digunakan.
Namun, Vera menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki SLF tidak secara otomatis dapat dinyatakan tidak aman. Status tersebut menunjukkan bahwa kewajiban untuk memperoleh sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi belum dipenuhi atau prosesnya belum selesai.
“Pernyataan mengenai kondisi teknis suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Pemerintah tidak menyimpulkan kondisi teknis hanya berdasarkan status administrasi, tetapi tetap mewajibkan proses SLF diselesaikan sebelum bangunan dimanfaatkan,” jelasnya.
Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan terhadap bangunan yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF secara bertahap.
Proses penindakan diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan. Selanjutnya, apabila kewajiban belum dipenuhi, proses dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Pada setiap tahapan surat peringatan, pemilik atau pengelola diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.
Apabila setelah tahapan SP3 kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, pemilik atau pengelola diberikan waktu 14 hari sebelum proses dilanjutkan dengan penerbitan SPPKS atau SPPKT, sesuai dengan perkembangan tindak lanjut pada masing-masing bangunan.
SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang telah dimanfaatkan tetapi belum memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS diberlakukan terhadap bangunan yang sebelumnya telah memiliki SLF, tetapi masa berlaku sertifikatnya telah berakhir dan belum diperpanjang.
Vera menegaskan, Dinas CKTRP DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten. Penindakan administratif juga akan diterapkan terhadap bangunan yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola bangunan gedung di Jakarta memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi kewajiban SLF.
“Bagi bangunan yang belum memiliki SLF agar segera melakukan pengurusan, dan bagi SLF yang masa berlakunya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Pemenuhan SLF sebaiknya dilakukan secara proaktif dan tidak menunggu sampai dikenai sanksi administratif,” tandasnya.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.
Ketentuan mengenai SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 274 ayat (2), disebutkan bahwa SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan. Dengan demikian, setiap bangunan gedung wajib memenuhi kewajiban SLF sebelum digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








