Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan UMSP ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang telah menyepakati sektor dan sub-sektor tertentu serta besaran nilai upah.
“Penetapan ini adalah upaya bersama untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha di Jakarta,” ujar Hari, Senin (16/12).
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), UMSP DKI Jakarta 2025 meliputi tiga sektor utama:
A. Industri Pengolahan
Industri Pertenunan hingga Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
Industri Kimia Dasar Organik dan Anorganik: Rp 5.504.696
Industri Barang dari Semen hingga Kaca: Rp 5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
Bank Umum dan Syariah (Aset di atas Rp 1 triliun): Rp 5.531.680
Hari menambahkan, kenaikan UMSP ini diharapkan dapat mendukung pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program non-upah, seperti layanan transportasi, pangan murah, dan pendidikan bagi pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini berlaku bagi pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk memiliki KTP DKI Jakarta dan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP.
“Selain menetapkan UMSP, Pemprov juga akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” tegas Hari.
Dengan kebijakan ini, Jakarta diharapkan dapat terus menjadi kota yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. (Nal)
