Sabtu, April 18, 2026

Ilustrasi Budaya Betawi. Net
Sosial

Pemprov DKI Kukuhkan Budaya Betawi sebagai Pilar Jakarta Menuju Kota Global

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menegaskan komitmennya dalam melestarikan dan memajukan budaya Betawi sebagai bagian penting dari identitas ibu kota dan warisan budaya nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyampaikan bahwa budaya Betawi merupakan akar jati diri masyarakat Jakarta yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan.

“Pemajuan kebudayaan sangat diperlukan bagi setiap bangsa sebagai akar yang memberi makna siapa kita, dari mana kita dan ke mana kita melangkah. Pemajuan Budaya Betawi dilakukan melalui empat pilar strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” ujar Miftah, Kamis (24/5).

Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 10 objek Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai fokus pelestarian, yakni manuskrip, adat istiadat, ritus, tradisi lisan, bahasa, seni, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisional, dan permainan rakyat.

Sebagai bagian dari upaya edukasi generasi muda, Pemprov DKI Jakarta akan memasukkan muatan lokal budaya Betawi ke dalam pelajaran sekolah. “Salah satu yang akan kita dorong adalah pencak silat sebagai kegiatan ekstrakurikuler, agar anak-anak bisa mengenal dan mencintai akar budayanya sejak dini,” jelasnya.

Miftah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melindungi situs-situs budaya, menghidupkan kembali praktik-praktik tradisional yang mulai redup, serta mendorong pemanfaatan sanggar budaya sebagai ruang edukasi dan ekspresi seni.

“Dalam menyongsong Jakarta sebagai kota global, budaya adalah salah satu indikator utama. Budaya Betawi harus bisa menjadi tuan rumah di kotanya sendiri, bahkan tampil di pentas internasional,” tegasnya.

Selain itu, Miftah juga mengimbau para pelaku seni dan pengelola sanggar untuk mengurus perizinan resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Perizinan bukan sekadar legalitas, tapi juga bentuk perlindungan dan pengakuan bagi pelaku budaya. Dan yang terpenting, urus izin sendiri itu mudah,” pungkasnya.

 

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *