Kamis, April 16, 2026

Kuasa hukum korban pelecahan seksual di RS Pertamina Cirebon. Kris
Hukum

Pengacara Korban Rudapaksa Desak Polisi Periksa Oknum Perawat dan Minta RS Pertamina Bertanggung Jawab

INAPOS, KOTA CIREBON.- Kasus dugaan rudapaksa terhadap pasien remaja berkebutuhan khusus yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat di RS Pertamina Cirebon kembali menjadi sorotan.

Pada Senin, 12 Mei 2025, tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.

Salah satu pengacara korban, Reno, mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan terlapor.

“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Cirebon Kota, untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak agar perkara ini semakin terang benderang,” tegas Reno di hadapan awak media.

Reno juga menyoroti tanggung jawab dari pihak rumah sakit tempat oknum perawat tersebut bekerja. Menurutnya, meskipun pelaku telah dipecat sejak April 2025, RS Pertamina Cirebon tetap harus bertanggung jawab secara moral dan institusional.

“Pemecatan adalah dampak dari sebuah perbuatan. Tapi saat tindak pidana itu dilakukan, pelaku masih menjadi bagian dari institusi rumah sakit. Artinya, rumah sakit tidak bisa lepas tangan begitu saja,” ujarnya.

Dijelaskan Reno, korban dalam kasus ini adalah S (16), seorang remaja berkebutuhan khusus yang sedang menjalani perawatan di RS Pertamina Cirebon pada Desember 2024.

Dugaan tindakan asusila baru terungkap ketika korban menceritakannya kepada keluarga pada April 2025. Sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya sempat dilakukan mediasi.

Menurut Reno, perbuatan terlapor tidak hanya mencoreng martabat korban dan keluarganya, tetapi juga menodai prinsip-prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya melindungi dan merawat pasien secara profesional.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Tim kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *