Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Instruksi Efisiensi Anggaran 2025, DPRD Beri Dukungan
INAPOS, JAKARTA.- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Pj Gubernur Teguh menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/UKPD agar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” ujar Teguh dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (31/1).
Fokus Efisiensi Anggaran
Dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025, terdapat beberapa kebijakan efisiensi utama, yaitu:
- Pengurangan 50% untuk belanja perjalanan dinas, baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
- Pembatasan anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
- Efisiensi belanja operasional yang tidak memiliki output terukur.
- Penghematan belanja makanan dan minuman.
- Selektivitas dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
- Penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, masing-masing perangkat daerah diwajibkan:
- Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
- Membahas persentase efisiensi dalam Forum Asisten.
- Menggeser anggaran berdasarkan hasil evaluasi.
- Menunda proses pengadaan barang dan jasa hingga efisiensi anggaran rampung.
- Melaporkan hasil efisiensi kepada Asisten yang membidangi.
DPRD DKI Jakarta Dukung Langkah Efisiensi
Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta yang menilai langkah efisiensi anggaran ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Pj Gubernur Teguh menyampaikan bahwa jumlah efisiensi yang dapat dicapai baru akan diketahui setelah Rapat Pimpinan dengan seluruh SKPD pada 6 Februari 2025.
Dengan diberlakukannya instruksi ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengelola anggaran secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Nal)
