Selasa, April 21, 2026

Polda Jawa Barat sita 4.500 knalpot bising selama Operasi Zebra 2025 demi tertib lalu lintas.Nal
DaerahTNI / POLRI

Polda Jabar Sita 4.500 Knalpot Bising, 7.006 Pengendara Ditilang

Inapos.id ,Jabar — Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat mencatat ribuan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 hingga Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas, penindakan yang berlangsung pada 17–30 November 2025 tersebut menghasilkan 49.077 teguran dan 7.006 tilang terhadap pengendara. Selain itu, petugas juga menyita sedikitnya 4.500 knalpot bising yang dinilai melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor.

Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penertiban knalpot nonstandar memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

“Penggunaan knalpot nonstandar jelas melanggar aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Bandung, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami tetap mengutamakan edukasi dan imbauan. Namun terhadap pelanggaran yang berulang atau membandel, dilakukan penilangan disertai penyitaan knalpot,” katanya.

Ia menambahkan, angka penindakan tertinggi tercatat di sejumlah wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran Polda Jabar. Kepolisian memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat.

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *