Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi di Telegram dan Praktik Swinger Party
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penyebaran konten pornografi melalui Telegram dan praktik pesta seks bertukar pasangan (swinger party) di Bali dan Jakarta.
Seorang pria berinisial RYS (29) ditangkap karena menyebarkan ribuan konten pornografi melalui grup Telegram, termasuk 689 konten yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
“Usia anak-anak dalam konten ini diperkirakan antara 5 hingga 12 tahun. Sisanya adalah konten dewasa,” ujar Dirres Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu, dalam konferensi pers, Jumat (10/1/25).
Untuk menjadi anggota grup, pelaku mematok biaya keanggotaan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Praktik ini telah berlangsung selama setahun, dan hasilnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RYS ditangkap di kawasan Bekasi Barat dengan barang bukti ribuan konten pornografi. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi.
Praktik Swinger Party di Bali dan Jakarta
Dalam kasus lain, polisi membongkar praktik pesta seks bertukar pasangan (swinger party) yang digelar di Bali dan Jakarta. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di Badung, Bali, yang mempromosikan ajakan pesta seks melalui sebuah situs.
“Pesta seks ini sudah dilakukan 10 kali, dan mereka juga merekam serta menjual video tanpa izin peserta,” jelas Roberto.
Pasangan tersebut dijerat berbagai pasal dalam UU Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Polisi terus mendalami jaringan ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat. Kombes Roberto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. (Nal)
