Jumat, Oktober 31, 2025

Tersangka pengedar narkoba
Hukum

Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Hampir Seperempat Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Muda Dibekuk

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menangkap seorang tersangka pengedar muda berinisial MNA (22).

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 224,48 gram dan daun ganja kering seberat 23,91 gram.

Selain itu, ditemukan pula peralatan pendukung seperti 1000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang disita hampir mencapai seperempat kilogram,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Tersangka diketahui merupakan warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran, serta satu paket ganja siap edar.

Tak hanya itu, dua bungkus plastik teh Cina, sebuah tas selempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP juga diamankan sebagai barang bukti tambahan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkoba.

AKP Otong menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang lebih luas,” ujarnya.

Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Otong.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *