Dituduh Mafia Tanah, Bos PT CHASS Gugat Balik Pihak yang Pernah Dibantunya
INAPOS, KOTA CIREBON.- Kuasa hukum pemilik PT Cipta Hasil Sugiarto (PT CHASS), Sugiharto Tjiptohartono, angkat bicara mengenai tudingan dan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya oleh seorang warga bernama Widjojo Santoso (WS).
Dalam keterangan resmi, pengacara M. Iksan Setiadi menyatakan bahwa kliennya justru telah membantu WS keluar dari jeratan utang senilai lebih dari Rp22,5 miliar yang terancam mengakibatkan lelang aset milik WS dan keluarganya.
“Klien kami menolong WS dan istrinya, Linda Widyanti, dari utang besar kepada koperasi dan perbankan, dengan melakukan pembelian dua aset milik WS secara sah dan wajar,” jelas Iksan pada konferensi pers, Rabu (9/7/25).
Disebutkan dia, dua aset tersebut adalah tanah dan bangunan di Lemahwungkuk, Kota Cirebon (SRJ Motor), serta di Kedawung yang saat ini disewa oleh PT Wahana Rejeki Mobilindo (dealer Nissan), dengan total nilai transaksi mencapai Rp34,1 miliar melalui proses Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.
Namun, kata dia, bukannya menyelesaikan persoalan, WS justru melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Sugiharto, bahkan menuduhnya sebagai “mafia tanah” dan melakukan tindakan premanisme. Tuduhan tersebut, menurut Iksan, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
Tak berhenti di situ, WS tercatat telah melayangkan lima gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cirebon dan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber, namun seluruhnya dicabut.
Di sisi lain, WS juga sempat melaporkan Sugiharto ke Polda Jabar dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, namun laporan tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Semua laporan pidana itu telah dihentikan oleh Polda Jabar berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 14 Maret 2024. Itu menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut,” tegas Iksan.
Merasa difitnah dan dirugikan, Sugiharto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik WS ke Pengadilan Negeri Cirebon atas perkara pengosongan aset dan perbuatan melawan hukum.
Putusan perkara pengosongan di Lemahwungkuk dan Kedawung telah dimenangkan oleh Sugiharto di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, untuk perkara perbuatan melawan hukum terkait tudingan sebagai “mafia tanah”, Pengadilan Negeri Cirebon telah mengabulkan gugatan Sugiharto melalui Putusan No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025. Namun, pihak WS kembali mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Harapan kami, proses hukum ini segera menemukan kejelasan dan keadilan. Sebab, apa yang dilakukan klien kami adalah bentuk pertolongan, bukan tindak kriminal,” pungkas Iksan.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
