Minggu, Mei 10, 2026

Polresta Cirebon ungkap tersangka kericuhan saat demo di DPRD Kabupaten Cirebon dan alun-alun Pataraksa Sumber. Foto: Kris
HukumDaerah

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Kericuhan DPRD: 13 di Antaranya Anak di Bawah Umur

INAPOS, KAB CIREBON.- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca kericuhan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Taman Pataraksa, Sumber, pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 13 lainnya anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang diamankan usai bentrokan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana perusakan, pencurian, hingga provokasi.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, hingga penjarahan barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/25).

Kericuhan bermula ketika massa aksi, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 500 orang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon di Jalan Sunan Bonang, Sumber.

Massa membawa berbagai alat seperti tongkat kayu, bambu, batu, dan bata untuk melakukan pelemparan, pembakaran, hingga perusakan fasilitas. Akibatnya, sebagian gedung DPRD terbakar dan mengalami kerusakan parah, sementara sejumlah barang kantor DPRD dan DLH juga dijarah.

“Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar. Sedangkan DLH mengalami kerugian sekitar Rp492 juta,” terang Sumarni.

Selain itu, kepolisian juga masih menyelidiki kasus perusakan Pos Polisi dan Polsek Sumber, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang diduga menjadi provokator kericuhan.

“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang turut menggerakkan massa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 362 dan 363 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari daftar yang dirilis kepolisian, beberapa tersangka dewasa di antaranya adalah IN (29) warga Watubelah, MB (32) driver ojek online warga Kenanga, AJP (22) mahasiswa asal Indramayu, hingga AA (36) karyawan swasta asal Sumber. Sedangkan 13 tersangka lainnya masih berusia di bawah 18 tahun.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *