Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Milik Fredy Pratama
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan sindikat narkoba di Indonesia dengan strategi komunikasi yang lebih canggih untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/25).
Dalam operasi pada 7-8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M di Lhokseumawe dan Lhoksukon. Selain 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berlabel 999 dan 99, polisi juga menyita perahu mesin dua kepala, boat oskadon, ponsel satelit, perangkat navigasi, serta beberapa unit ponsel dan mobil.
“Kami akan menelusuri aliran dana dengan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa mengungkap jaringan ini hingga ke Fredy Pratama,” tegas Mukti.
Hingga kini, Fredy Pratama masih buron dan diyakini bersembunyi di Thailand dengan perlindungan pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand serta DEA Amerika Serikat untuk memburunya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal lima tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (Nal)
