HukumNasional

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Hasil Penyelidikan Tak Temukan Unsur Pidana

INAPOS, JAKARTA.- Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa dokumen ijazah milik Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik yang telah dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/25).

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi. Menindaklanjuti laporan itu, Polri telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta Joko Widodo sendiri.

“Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Laporan TPUA sebelumnya menyebut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Penyelidikan mencakup 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM. Dalam proses itu, ditemukan dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli yang seluruhnya telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji forensik dan dinyatakan sesuai dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti ditulis menggunakan mesin ketik dengan teknik cetak yang sesuai era 1985,” tambahnya.

Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski tidak ditemukan unsur pidana, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan karena tidak cukup dasar hukum.

“Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan palsu, itu bisa saja dilakukan jika ada unsur pidana. Namun untuk saat ini, kami masih fokus menuntaskan proses penyelidikan,” tutup Brigjen Djuhandhani.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *