INAPOS, KOTA CIREBON – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil menyusul dinamika hukum terkait penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Terlebih, salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Atas dinamika yang terjadi tersebut, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keppres tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya, Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretariat Kepresidenan,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkembangan kasus yang menjadi perhatian pemerintah, khususnya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Penunjukan Plt diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kepresidenan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








