Beranda Hukum Residivis di Cirebon Kembali Ditangkap Polisi, Bawa 9.700 Butir Pil Haram

Residivis di Cirebon Kembali Ditangkap Polisi, Bawa 9.700 Butir Pil Haram

0
26
Konferensi pers pengungkapan kasus obat terlarang. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar lintas wilayah di Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang residivis berinisial S alias N beserta 9.700 butir obat sediaan farmasi ilegal.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 7.200 butir pil jenis Tramadol dan 2.500 butir pil jenis Trihexyphenidyl. Total ada 9.700 butir obat keras tanpa izin edar yang berhasil disita,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers pada Jum’at (25/9/26).

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp327.000, satu unit ponsel Realme warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning bernomor polisi E 4444 HAH.

Tersangka S alias N yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ini ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Raya Cirebon–Palimanan.

AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ribuan butir pil haram tersebut dari seseorang berinisial JK alias ZX8 yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jakarta

Modus yang digunakan tersangka terbilang rapih dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk memesan barang. Setelah menyepakati harga, tersangka diarahkan bertransaksi secara langsung menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dengan kurir di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kabupaten Cirebon.

“Setelah barang diterima, tersangka menyimpannya di dalam bagasi sepeda motor yang dibawanya. Obat-obatan tersebut rencananya akan diecer dan didistribusikan kembali secara COD di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Tersangka mengaku sudah empat kali memesan obat keras dari DPO JK alias ZX8. Dari bisnis haram ini, S alias N meraup keuntungan Rp50.000 per 100 butir Tramadol dan Rp30.000 per 100 butir Trihexyphenidyl.

Aksi nekat S alias N bukan pertama kali terjadi. Pihaknya mencatat tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis hukuman 3 tahun penjara pada tahun 2023 lalu. Baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas, ia nekat kembali menerjunkan diri dalam jaringan peredaran obat keras.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menaksir, dari penyitaan 9.700 butir pil tersebut, Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.540 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka S alias N dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 12 tahun, atau denda materiil mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini