Satpol PP Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp111 Juta
INAPOS. CIREBON – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Semester I Tahun 2026, tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah yang diduga masih menjadi jalur peredarannya.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang digelar selama April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri dari Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Operasi ini menjadi bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
“Alhamdulillah, bersama tim terpadu kami telah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” ujar Imam, Senin (6/7/2026).
Dari hasil penindakan itu, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp222.156.000, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp111.601.600.
Meski jumlah temuan bersifat fluktuatif, Satpol PP memastikan pengawasan tidak akan berhenti. Operasi lanjutan telah dijadwalkan berlangsung pada Semester II Tahun 2026 untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, khususnya Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, hingga Babakan. Kawasan-kawasan tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan tim terpadu.
Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.
Imam menegaskan setiap pelanggaran akan diproses oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tentu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan media untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi








