Jumat, April 17, 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina usai diskusi bersama BPKH di Kota Cirebon. Foto: Kris
PolitikDaerah

Selly Gantina Desak Pembenahan Total Pengelolaan Dana Haji: Harus Adil, Transparan, dan Sesuai Syariah

INAPOS, KOTA CIREBON.- Komisi VIII DPR RI menilai pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dibenahi secara menyeluruh agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut mengemuka dalam forum diskusi bersama BPKH di Kota Cirebon, Kamis (16/10/25).

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pembaruan tata kelola keuangan haji menjadi hal yang mendesak, terutama setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

“Dengan kementerian baru dan perubahan undang-undang, harus ada asas keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak boleh ada lagi perbedaan,” ujar Selly.

Menurutnya, dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai lebih dari Rp170 triliun, namun pengawasannya perlu diperketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh calon jemaah haji.

Dari nilai manfaat sekitar Rp12 triliun per tahun, hanya Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual account milik 5,4 juta calon jemaah, sementara Rp8 triliun digunakan untuk jemaah yang berangkat dan kebutuhan operasional.

Selly mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat menyoroti penggunaan nilai manfaat tersebut karena dinilai belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah.

“MUI bahkan menyebut dana manfaat bagi jemaah aktif bisa dianggap haram karena di dalamnya ada hak jemaah yang masih menunggu keberangkatan,” jelasnya.

Selain itu, DPR juga mendorong penyeragaman masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh daerah guna menciptakan pemerataan, meski berdampak pada penyesuaian kuota di beberapa wilayah.

“Di Jawa Barat misalnya, dari total 38.000 kuota, ada sekitar 9.000 yang berkurang,” ungkap Selly.

Ia juga menilai masih minimnya edukasi publik mengenai biaya haji menjadi persoalan tersendiri. Banyak calon jemaah, katanya, yang keliru memahami setoran awal sebesar Rp25 juta sebagai biaya penuh ibadah haji.

“Uang itu bukan biaya penuh haji, melainkan hanya pendaftaran. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencapai sekitar Rp89 juta per jemaah, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp94 juta,” ujar Selly.

Sementara itu, Staf Ahli BPKH, Julhendra, menuturkan bahwa pihaknya terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana calon jemaah haji.

“Dana yang dikelola BPKH kini mencapai Rp171,6 triliun, meningkat dari sekitar Rp90 triliun pada 2017. Ini hasil dari strategi pengelolaan yang hati-hati dan profesional,” ujarnya.

Julhendra menjelaskan, keuntungan dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp11 triliun per tahun dan digunakan untuk subsidi biaya haji.

“Kalau umrah 12 hari biayanya sekitar Rp30 juta, haji 42 hari hanya sekitar Rp50 juta. Selisih itu ditanggung dari nilai manfaat dana kelolaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, BPKH berkomitmen agar seluruh nilai manfaat dikembalikan kepada jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, Selly menyoroti masih adanya persoalan dalam penyelenggaraan haji, termasuk kebocoran biaya dan kualitas pelayanan di Tanah Suci.

“Komponen penerbangan yang mencapai sekitar Rp35 juta per jemaah perlu dievaluasi. Kami ingin biaya itu bisa ditekan melalui kerja sama logistik atau subsidi dari pihak terkait,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pelayanan konsumsi jemaah setelah puncak haji di Arafah yang kerap bermasalah.

“Ini tanggung jawab BPKH. Jangan sampai jemaah kelelahan dan tidak mendapat makan karena itu menyangkut keselamatan,” kata Selly.

Menutup diskusi, Selly menegaskan bahwa DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana haji agar setiap rupiah yang berasal dari uang jemaah benar-benar dikelola secara amanah.

“Uang jemaah itu sangat sensitif. DPR ingin memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara akuntabel, aman, dan membawa keadilan bagi semua,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *