Sinergi Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran 60,19 Kilogram Narkoba, 44 Tersangka Ditangkap
INAPOS, JAKARTA.- Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menyita 60,19 kilogram narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada awal Januari 2025.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ini, tim gabungan menangkap 44 tersangka, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan.
“Dengan jumlah barang bukti yang disita, sebanyak 39.092 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/25).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari total barang bukti, tim mengamankan 5,26 kilogram sabu, 50,99 kilogram ganja, 0,045 kilogram ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kilogram cathinone, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.
Dalam salah satu kasus, dua warga negara Thailand mencoba menyelundupkan sabu melalui dubur, sementara dua warga negara Yaman menyelundupkan cathinone dari Singapura ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih melibatkan berbagai pihak, termasuk jaringan internasional.
Plh. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, bersama Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan ini.
“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” ujar Fonika.
Irwanto menambahkan, Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras.
“Terutama dalam memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang terlibat peredaran narkoba,” ungkapnya.
Seruan untuk Mendukung P4GN
BNN mengajak masyarakat mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Jika masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan melalui call center BNN 184 atau media sosial resmi BNN,” tutup Marthinus. (Rd)
