Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Meninggal Dunia, Kejari Pastikan Proses Hukum Gugur Sesuai Aturan
INAPOS, KOTA CIREBON.- Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Irawan Wahyono bin (alm) Ahmadi (58), meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon pada Jumat (14/11/25) sore.
Irawan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek multiyears tahun anggaran 2016 hingga 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor PRIN-07/M.2.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, serta dua kali perpanjangan masa penahanan sesuai ketentuan hukum.
Plh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, SH., MH, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka sempat memburuk sejak pagi hari.
“Pada Jumat pagi, petugas Rutan melaporkan bahwa tersangka mengalami kejang dan sempat membaik setelah mendapatkan perawatan di klinik Rutan. Namun pada sore hari, ia kembali mengalami kejang sehingga harus dirujuk ke RSUD Gunung Jati,” ujar Acep.
Irawan dibawa menuju RSUD Gunung Jati sekitar pukul 15.03 WIB, namun dinyatakan meninggal dunia oleh dokter tak lama setelah perjalanan menuju rumah sakit. Ia tiba di RSUD Gunung Jati pada pukul 15.12 WIB.
Dengan meninggalnya tersangka, Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dihentikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 KUHP tentang gugurnya kewenangan penuntutan apabila terdakwa meninggal dunia.
“Kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga diberikan ketabahan dan kekuatan,” tutup Acep.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
