INAPOS, KAB CIREBON – Tiket parkir kendaraan di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah tarif yang tercantum dinilai cukup tinggi dan berbeda dengan ketentuan tarif parkir yang berlaku di daerah tersebut.
Dalam tiket parkir yang beredar, pengunjung dikenakan tarif Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk mobil box, dan Rp25.000 untuk bus.
Besaran tarif tersebut menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, SOR Watubelah merupakan fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah daerah dan digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun berbagai kegiatan publik.
Keluhan semakin mencuat karena tarif yang tercantum dalam tiket tersebut disebut berbeda dengan tarif parkir resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp5.000.
Selain persoalan tarif, status pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah juga menjadi pertanyaan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengelola maupun menerjunkan juru parkir untuk kawasan Stadion Watubelah.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H. Supriyadi.
Menurut Supriyadi, pihak yang mencetak dan mengeluarkan tiket parkir tersebut juga belum jelas. Ia menilai tarif yang tercantum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi membebani masyarakat.
“Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan tarif parkir di kawasan SOR Watubelah disesuaikan dengan ketentuan Perda. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani saat menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.
Supriyadi juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” katanya.
Ia bahkan menduga tiket parkir yang beredar tersebut bukan merupakan tiket resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








